Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Bidan harus mampu memberikan nasehat yang dibutuhkan oleh ibu hamil, persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan memiliki beberapa wewenang dalam melakukan tindakan terhadap klien dan juga pasiennya. Dalam praktiknya bidan tidak boleh melakukan tugas diluar wewenang yang ada. Akan tetapi bila dalam kondisi darurat dan mendapat pelimpahan wewenang dari dokter maka bidan boleh melakukan tindakan diluar wewenang nya. Bidan merupakan tenaga kesehatan yang berperan penting untuk menurunkan AKI dan AKB di Indonesia, masih tinggi nya hal terssebut membuat bidan dan tenaga kesehatan lain harus ikut serta dalam berbagai program yang telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah program P4Kdiamana tujuan utamanya u