Bidan adalah seseorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan Bidan yang diakui oleh Negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di
negeri itu. Bidan harus mampu memberikan nasehat yang dibutuhkan oleh ibu
hamil, persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru
lahir dan anak. Dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan memiliki beberapa
wewenang dalam melakukan tindakan terhadap klien dan juga pasiennya. Dalam praktiknya
bidan tidak boleh melakukan tugas diluar wewenang yang ada. Akan tetapi bila
dalam kondisi darurat dan mendapat pelimpahan wewenang dari dokter maka bidan
boleh melakukan tindakan diluar wewenang nya.
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang
berperan penting untuk menurunkan AKI dan AKB di Indonesia, masih tinggi nya
hal terssebut membuat bidan dan tenaga kesehatan lain harus ikut serta dalam
berbagai program yang telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah program
P4Kdiamana tujuan utamanya untuk membuat ibu hamil yakin dan percaya untuk
bersalin di pelayanan kesehatan dan ditolong oleh tenaga kesehatan, sebagai
bidan tugas utamanya adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat, ibu hamil
dan dukun bayi. Untuk senantiasa bersama – sama menurukan AKI dan AKB di
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar